Pilkada Tak Lagi Pilih Wakil? DPR Wacanakan Kepala Daerah Terpilih yang Menentukan
Sistem pemilihan kepala daerah kembali menjadi bahan perbincangan. Kali ini, muncul wacana agar masyarakat tidak lagi memilih kepala daerah dan wakilnya dalam satu paket pada Pilkada.
Gagasan tersebut muncul dalam pembahasan di Komisi II DPR RI. Dalam skema yang diwacanakan, masyarakat nantinya hanya memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau wali kota. Sementara posisi wakil kepala daerah akan ditentukan setelah kepala daerah terpilih.
Wacana ini langsung menarik perhatian karena dapat mengubah cara masyarakat memberikan suara dalam Pilkada.
Jika benar diterapkan, pemilih tidak lagi mencoblos pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah yang memperoleh mandat rakyat nantinya memiliki peran dalam menentukan siapa yang akan mendampinginya menjalankan pemerintahan.
Namun, sampai saat ini belum ada perubahan aturan yang membuat sistem tersebut berlaku. Wacana Pilkada tanpa wakil masih berada dalam tahap pembahasan dan menimbulkan perdebatan mengenai keuntungan maupun risikonya.
Berawal dari Persoalan Hubungan Kepala Daerah dan Wakil
Salah satu alasan yang melatarbelakangi munculnya wacana tersebut adalah persoalan hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam praktik pemerintahan daerah, tidak selalu hubungan antara kepala daerah dan wakilnya berjalan harmonis. Perbedaan kepentingan politik maupun persoalan pembagian kewenangan terkadang dapat menimbulkan ketegangan.
Muhammad Khozin dari PKB menjadi salah satu anggota Komisi II DPR yang mengusulkan gagasan Pilkada tanpa wakil. Menurutnya, wakil kepala daerah dalam sejumlah kasus hanya menjadi pendulang suara ketika proses pemilihan berlangsung.
Gagasan tersebut kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai kemungkinan pemisahan antara pemilihan kepala daerah dan pengisian posisi wakilnya.
Dengan sistem seperti itu, kepala daerah terpilih dapat memilih figur yang dianggap paling cocok untuk bekerja sama menjalankan pemerintahan.
Seperti Apa Jika Wacana Ini Diterapkan?
Jika sistem tersebut benar-benar diterapkan, proses Pilkada akan mengalami perubahan cukup besar.
Saat ini, masyarakat memilih pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, dua figur tersebut memperoleh mandat secara bersamaan melalui suara pemilih.
Dalam sistem yang diwacanakan, masyarakat hanya menentukan satu figur utama.
Setelah kandidat tersebut memenangkan Pilkada, proses penentuan wakil kepala daerah dilakukan melalui mekanisme yang berbeda.
Salah satu gagasan yang dibahas adalah kepala daerah terpilih memiliki kewenangan untuk menentukan calon wakilnya. Mekanisme tersebut tentu membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui perubahan atau penyesuaian peraturan perundang-undangan.
Dokumen pembahasan DPR sebelumnya juga pernah memuat alternatif pengisian wakil kepala daerah apabila pemilihan tidak dilakukan dalam satu paket, termasuk kemungkinan penunjukan oleh kepala daerah terpilih.
Dengan demikian, wacana tersebut bukan sekadar persoalan menghapus nama wakil dari surat suara. Ada banyak aspek hukum dan tata kelola pemerintahan yang harus diatur jika sistem tersebut benar-benar ingin diterapkan.
Ada yang Mendukung, Ada yang Menolak
Wacana Pilkada tanpa wakil tidak langsung mendapatkan dukungan penuh.
Sejumlah pihak menilai gagasan tersebut memiliki potensi untuk membuat hubungan kepala daerah dan wakil lebih harmonis. Sebab, kepala daerah dapat memilih sendiri orang yang dianggap memiliki visi dan kemampuan untuk bekerja sama.
Namun, pihak yang menolak menilai keberadaan wakil kepala daerah tetap diperlukan.
Ujang Bey dari Fraksi NasDem, misalnya, menolak usulan Pilkada tanpa wakil. Menurutnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sesederhana memilih atau tidak memilih wakil.
Ada persoalan mengenai representasi rakyat, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, hingga potensi konsentrasi kekuasaan pada satu figur.
Apakah Lebih Efisien?
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah pemilihan kepala daerah tanpa wakil benar-benar akan membuat Pilkada menjadi lebih efisien.
Jika hanya satu figur yang berkontestasi sebagai calon kepala daerah, secara teori biaya kampanye dan proses politik dapat berubah. Namun, belum tentu persoalan biaya politik otomatis hilang.
Pemilihan kepala daerah tetap membutuhkan kampanye, mesin politik, dukungan partai, logistik, serta berbagai aktivitas politik lainnya.
Selain itu, jika kepala daerah mempunyai kewenangan menentukan wakil, perlu dipastikan mekanismenya transparan.
Jangan sampai sistem baru justru membuka ruang bagi transaksi politik dalam proses penentuan wakil.
Karena itu, efisiensi tidak cukup hanya dilihat dari jumlah kandidat yang dipilih masyarakat. Mekanisme pengisian jabatan wakil juga harus diperhitungkan.
Bagaimana dengan Hak Pilih Masyarakat?
Inilah salah satu persoalan paling penting dalam wacana tersebut.
Selama ini, masyarakat memberikan suara kepada pasangan calon. Artinya, pemilih mempunyai kesempatan mempertimbangkan bukan hanya siapa yang akan menjadi gubernur, bupati, atau wali kota, tetapi juga siapa yang akan menjadi wakilnya.
Jika wakil ditentukan setelah kepala daerah terpilih, masyarakat tidak lagi memberikan suara secara langsung kepada figur tersebut.
Kondisi ini dapat mengubah hubungan antara wakil kepala daerah dan masyarakat.
Wakil tidak lagi memperoleh mandat secara langsung dari pemilih melalui surat suara, melainkan melalui mekanisme yang ditentukan setelah kepala daerah terpilih.
Karena itu, perubahan sistem tersebut membutuhkan kajian yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Pakar Ingatkan Sistem Tunggal Tidak Otomatis Selesaikan Masalah
Perdebatan semakin berkembang setelah muncul pandangan bahwa mengganti sistem Pilkada menjadi pemilihan kepala daerah secara tunggal belum tentu otomatis membuat hubungan pemerintahan menjadi lebih harmonis.
Perludem menilai akar persoalan hubungan kepala daerah dan wakil tidak semata-mata terletak pada sistem pemilihannya. Dengan kata lain, meskipun wakil dipilih oleh kepala daerah, konflik tetap mungkin terjadi apabila pembagian kewenangan dan tata kelolanya tidak diperjelas.
Pandangan tersebut menjadi catatan penting.
Sebab, konflik antara kepala daerah dan wakil dapat dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kepentingan politik, pembagian tugas, komunikasi, hingga kepentingan masing-masing pihak.
Artinya, mengubah mekanisme pemilihan belum tentu menjadi solusi tunggal.
Belum Menjadi Aturan
Hal yang perlu ditegaskan adalah Pilkada tanpa memilih wakil belum berlaku di Indonesia.
Masyarakat belum akan menghadapi sistem baru tersebut dalam Pilkada saat ini hanya karena adanya pembahasan di DPR.
Untuk dapat diterapkan, perubahan tersebut harus melalui proses legislasi dan penyesuaian aturan yang berlaku.
Karena itu, informasi mengenai Pilkada tanpa wakil sebaiknya dipahami sebagai wacana yang sedang dibahas, bukan keputusan final.
Akankah Pemilih Nantinya Hanya Memilih Kepala Daerah?
Wacana ini pada akhirnya membuka pertanyaan besar mengenai masa depan Pilkada Indonesia.
Apakah masyarakat nantinya tetap memilih kepala daerah dan wakilnya dalam satu paket?
Ataukah pemilih hanya akan menentukan kepala daerah, sementara wakilnya dipilih melalui mekanisme lain?
Jawabannya masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut.
Yang jelas, gagasan Pilkada tanpa memilih wakil telah membuka perdebatan mengenai bagaimana seharusnya sistem pemerintahan daerah dibangun.
Di satu sisi, kepala daerah membutuhkan wakil yang dapat bekerja sama dan memiliki visi yang sejalan. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kepentingan agar setiap pejabat yang memegang kekuasaan memperoleh legitimasi yang jelas.
Karena itu, jika wacana ini benar-benar masuk ke tahap perubahan undang-undang, pembahasannya tidak hanya perlu melihat persoalan hubungan kepala daerah dan wakil.
Aspek demokrasi, hak pilih masyarakat, mekanisme pengawasan, transparansi, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan juga harus menjadi pertimbangan.
Untuk saat ini, masyarakat masih perlu menunggu bagaimana pembahasan di DPR berkembang.
Pilkada tanpa memilih wakil masih sebatas wacana. Namun jika benar-benar diterapkan, perubahan tersebut akan menjadi salah satu perubahan besar dalam sistem politik pemerintahan daerah di Indonesia.
This post has been viewed 15 times.
