Aturan BPA Diperketat, Industri Galon Guna Ulang Minta Waktu hingga 2031
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat aturan mengenai batas migrasi Bisfenol A (BPA) pada kemasan pangan. Kebijakan terbaru tersebut menetapkan batas maksimal migrasi BPA sebesar 0,05 miligram per kilogram (mg/kg).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Penerapannya tidak langsung diberlakukan secara penuh, tetapi dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031.
Masa penahapan tersebut diberikan setelah BPOM mempertimbangkan masukan dari pelaku industri, termasuk industri air minum dalam kemasan (AMDK) yang masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
Batas BPA Turun 12 Kali Lipat
Gambar ilustrasi
Perubahan aturan ini membuat batas maksimal migrasi BPA menjadi jauh lebih ketat dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Jika sebelumnya batas migrasi BPA ditetapkan sebesar 0,6 mg/kg, aturan terbaru menurunkannya menjadi 0,05 mg/kg. Artinya, batas yang diperbolehkan kini sekitar 12 kali lebih rendah dari aturan sebelumnya.
Migrasi BPA sendiri merupakan proses berpindahnya bahan kimia dari material kemasan ke makanan atau minuman yang berada di dalamnya.
Karena itu, pengaturan mengenai batas migrasi menjadi salah satu bagian penting dalam pengawasan keamanan kemasan pangan. Terutama untuk kemasan yang digunakan berulang kali dan bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman.
Industri Minta Penerapan Dilakukan Bertahap
Penerapan aturan baru tersebut menjadi perhatian bagi pelaku industri, khususnya sektor AMDK dan kemasan pangan.
Dalam konsultasi publik BPOM pada 27 Juli 2026, asosiasi industri memberikan masukan agar penerapan batas migrasi BPA dilakukan secara bertahap. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan kesiapan pelaku usaha dalam menyesuaikan teknologi, bahan kemasan, proses produksi, hingga pengujian laboratorium.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan masa penahapan hingga lima tahun ditetapkan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, tetapi tetap memperhatikan aspek keamanan.
Dengan demikian, masa transisi sampai 2031 bukan berarti batas BPA yang baru dibatalkan atau diubah. Angka yang telah ditetapkan tetap 0,05 mg/kg.
BPOM akan mengatur lebih lanjut mengenai tahapan penerapan batas migrasi tersebut melalui Surat Keputusan Kepala BPOM tentang Penahapan Batas Migrasi Kemasan Pangan.
Mengapa Aturan BPA Diperketat?
BPA merupakan bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan sejumlah jenis plastik dan material kemasan. Perhatian terhadap BPA muncul karena adanya kekhawatiran mengenai potensi paparan zat tersebut apabila berpindah dari kemasan ke pangan atau minuman.
Karena itu, sejumlah negara juga telah memperketat aturan mengenai BPA pada material yang bersentuhan dengan pangan.
Dalam konteks Indonesia, BPOM terus melakukan pembaruan terhadap regulasi keamanan kemasan pangan dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta standar keamanan yang berlaku.
Pengetatan batas migrasi tersebut pada akhirnya ditujukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.
YLKI Minta Jangan Menunggu sampai 2031
Masa transisi yang diberikan kepada industri mendapat perhatian dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
YLKI memahami bahwa industri membutuhkan waktu untuk menyesuaikan teknologi, bahan kemasan, maupun fasilitas pengujian. Namun, apabila industri dan laboratorium sudah siap lebih awal, penerapan batas yang lebih ketat dinilai tidak harus menunggu hingga 2031.
YLKI mendorong agar BPOM dapat memberlakukan standar baru tersebut lebih cepat apabila kesiapan industri telah terpenuhi.
Pandangan serupa juga disampaikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Masa transisi dinilai seharusnya digunakan untuk melakukan berbagai penyesuaian, bukan menjadi alasan untuk menunda pemenuhan standar keamanan.
Produsen diharapkan dapat memanfaatkan periode tersebut untuk memperbaiki teknologi, menyesuaikan bahan kemasan, meningkatkan proses produksi, serta memastikan kesiapan pengujian laboratorium.
Konsumen Tetap Menjadi Perhatian
Dengan adanya masa penyesuaian hingga 2031, masyarakat tetap perlu memahami bahwa aturan tersebut tidak berarti seluruh kemasan yang digunakan saat ini dinyatakan berbahaya.
Masa transisi diberikan agar industri memiliki kesempatan memenuhi standar baru secara bertahap. Di sisi lain, pengawasan terhadap keamanan pangan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha.
Pengetatan batas migrasi BPA menjadi langkah baru dalam pengaturan kemasan pangan di Indonesia. Industri diberikan waktu untuk beradaptasi, sementara pemerintah diharapkan tetap memastikan perlindungan konsumen berjalan selama masa transisi.
Jika kesiapan teknologi dan fasilitas pengujian dapat tercapai lebih cepat, penerapan standar yang lebih ketat juga diharapkan dapat dilakukan tanpa harus menunggu batas akhir 1 Juli 2031.
Sumber Referensi : Liputan6 – BPOM Perketat Batas Migrasi BPA, Industri Galon Guna Ulang Minta Ditunda hingga 2031
This post has been viewed 22 times.
