Ramai Sapi Kurban dari APBN, Tapi Apakah Itu Benar-Benar Qurban? Apa Bedanya dengan Iuran Kurban di Sekolah?

Ramai Sapi Kurban dari APBN, Tapi Apakah Itu Benar-Benar Qurban? Apa Bedanya dengan Iuran Kurban di Sekolah?

 

Menjelang Idul Adha, publik kembali ramai membicarakan program penyaluran sapi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan ke berbagai daerah. Sebagian pihak menyebutnya sebagai “sapi kurban presiden”, sementara sebagian lain mempertanyakan: benarkah itu bisa disebut qurban dalam pengertian syariat?

 

Pertanyaan ini sebenarnya menarik untuk dikaji secara jernih. Bukan dalam rangka menyerang pihak tertentu, bukan pula untuk membela secara membabi buta, tetapi untuk meluruskan pemahaman agar istilah yang digunakan sesuai dengan makna syariat.

 

Sebab dalam Islam, tidak setiap penyembelihan hewan pada momentum Idul Adha otomatis bernilai sebagai ibadah qurban. Ada syarat, ketentuan, dan batasan tertentu yang membedakan antara udhiyah (qurban syar’i) dengan sekadar penyembelihan sosial atau sedekah daging.

 

Apa Itu Qurban dalam Pengertian Syariat?

 

Qurban atau udhiyah adalah ibadah menyembelih hewan ternak tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala.

 

Ibadah ini bukan sekadar menyembelih hewan. Ia adalah bentuk taqarrub yang mensyaratkan adanya:

 

niat ibadah kepada Allah

 

kepemilikan hewan yang jelas

 

shahibul qurban (pihak yang berqurban) yang jelas

 

pelaksanaan sesuai tuntunan syariat

 

 

Allah Ta’ala berfirman bahwa yang sampai kepada-Nya bukanlah daging dan darah hewan tersebut, melainkan ketakwaan dari orang yang berqurban.

 

Artinya, ruh utama qurban bukan pada banyaknya sapi, besarnya ukuran hewan, atau luasnya distribusi daging, melainkan pada unsur ibadah yang dilakukan sesuai tuntunan.

 

Pertanyaan Penting: Shahibul Qurbannya Siapa?

 

Di sinilah letak inti persoalan ketika muncul istilah “sapi kurban dari APBN”.

 

Jika seekor sapi dibeli menggunakan dana pribadi seseorang, lalu diniatkan sebagai ibadah qurban, maka jelas shahibul qurbannya.

 

Namun ketika sapi dibeli menggunakan dana negara—yang hakikatnya berasal dari kas publik—muncul pertanyaan fikih yang sangat mendasar:

 

Siapa sebenarnya shahibul qurbannya?

 

Apakah presiden secara pribadi?

Apakah negara sebagai institusi?

Apakah rakyat secara kolektif?

Ataukah sekadar program bantuan sosial yang dikemas pada momentum Idul Adha?

 

Pertanyaan ini tidak sederhana. Sebab ibadah qurban adalah ibadah personal yang memerlukan penanggung jawab yang jelas.

 

Kalau sumber dananya bukan milik pribadi, maka penyandaran sebagai “qurban pribadi presiden” tentu menjadi problematis secara fikih.

 

Lebih tepat jika disebut sebagai program bantuan hewan sembelihan dari negara pada momentum Idul Adha, bukan qurban personal.

 

Analogi Sederhana: Iuran Kurban di Sekolah

 

Agar lebih mudah dipahami, kita bisa melihat praktik yang sering terjadi di sekolah.

 

Misalnya sebuah sekolah mengumpulkan iuran dari 300 siswa dan guru, lalu uang tersebut dibelikan beberapa ekor sapi untuk disembelih saat Idul Adha.

 

Secara sosial, ini baik. Daging dibagikan kepada masyarakat, siswa belajar berbagi, dan ada nilai edukatif.

 

Tetapi apakah seluruh peserta otomatis dianggap telah menunaikan ibadah qurban?

 

Jawabannya: tidak otomatis.

 

Dalam fikih, seekor sapi maksimal mewakili tujuh orang untuk ibadah qurban. Jika pesertanya ratusan tanpa penetapan tujuh orang yang jelas sebagai shahibul qurban, maka statusnya bukan udhiyah untuk masing-masing peserta.

 

Ia lebih tepat disebut:

 

sedekah kolektif

 

program sosial penyembelihan

 

distribusi daging berbasis gotong royong

 

 

Manfaatnya ada, pahalanya insya Allah ada sebagai sedekah, tetapi statusnya berbeda dengan qurban syar’i.

 

Logika yang sama dapat diterapkan ketika dana berasal dari APBN.

 

Sah Secara Administrasi Belum Tentu Sama dengan Status Fikih

 

Di sinilah sering terjadi kekeliruan dalam diskusi publik.

 

Sesuatu bisa saja:

 

sah secara administrasi negara

 

namun membutuhkan pembahasan tersendiri secara fikih.

 

Jika anggaran tersebut memang tercantum resmi dalam APBN, disalurkan melalui mekanisme yang benar, dan tidak melanggar aturan negara, maka dari sisi tata kelola pemerintahan bisa dinilai sah.

 

Namun pertanyaan fikihnya berbeda:

 

Apakah itu memenuhi kriteria sebagai ibadah qurban?

 

Ini dua ranah yang tidak boleh dicampuradukkan.

 

Sebagaimana sesuatu bisa legal menurut regulasi, tetapi belum tentu tepat penyebutannya dalam istilah syariat.

 

Mengapa Pelurusan Istilah Ini Penting?

 

Sebagian orang mungkin menganggap ini sekadar soal istilah.

 

Padahal dalam syariat, ketepatan istilah sangat penting.

 

Ketika sesuatu yang hakikatnya program sosial disebut “qurban pribadi”, maka publik bisa salah memahami konsep ibadah.

 

Lebih jauh, penggunaan istilah yang kurang tepat berpotensi menyeret ibadah ke ranah pencitraan politik.

 

Padahal qurban adalah ibadah yang sarat dengan nilai keikhlasan, ketundukan, dan penghambaan kepada Allah.

 

Karena itu, meluruskan istilah bukan berarti anti bantuan sosial, bukan pula anti pemerintah.

 

Justru ini bagian dari menjaga kejernihan pemahaman agama.

 

Sikap yang Adil

 

Seorang muslim hendaknya bersikap adil.

 

Kalau program bantuan hewan dari negara benar-benar membantu masyarakat, menggerakkan peternak lokal, dan tersalurkan dengan amanah, maka itu bisa menjadi bentuk kemaslahatan yang patut diapresiasi.

 

Namun pada saat yang sama, penyebutannya harus proporsional.

 

Jika sumbernya dana publik, maka lebih tepat disebut:

 

bantuan hewan sembelihan negara untuk masyarakat

 

bukan serta-merta “qurban pribadi” seseorang.

 

Sikap ilmiah menuntut kita membedakan antara:

 

apresiasi terhadap manfaat sosial

 

ketelitian dalam penyebutan syariat

 

 

Penutup

 

Ramainya perdebatan soal sapi dari APBN sejatinya membuka ruang edukasi bagi umat untuk memahami kembali hakikat qurban.

 

Tidak semua penyembelihan saat Idul Adha otomatis bernilai qurban syar’i.

 

Sebagaimana iuran kurban sekolah dengan peserta ratusan lebih tepat dipahami sebagai sedekah kolektif, demikian pula program penyembelihan berbasis dana publik perlu ditinjau secara tepat dari sisi fikih.

 

Pada akhirnya, yang terpenting bukan sekadar label, melainkan kejujuran dalam penyandaran, ketepatan istilah, dan upaya menjaga kemurnian makna ibadah dalam Islam.

 

Karena dalam urusan agama, ketelitian adalah bagian dari amanah ilmiah.

This post has been viewed 7 times.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.