Memutus Rantai Republik Oligarki: Pajak Kekayaan Itu Adil, Zakat Jauh Lebih Sempurna
Angka-angka yang dirilis oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam laporan ketimpangan ekonomi terbaru mereka benar-benar melempar tamparan keras ke wajah kita semua. Bayangkan sebuah realitas di mana kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia sudah setara dengan total kekayaan 55 juta penduduk. Di satu puncak piramida, ada segelintir orang yang menghasilkan Rp13 miliar dalam sehari—sebuah nominal abstrak yang bahkan sulit divisualisasikan oleh akal sehat manusia biasa. Sementara di dasar piramida, para buruh dan pekerja formal harus menyambung nyawa demi kenaikan upah rata-rata yang hanya Rp2.000 per hari.
Ketimpangan ini bukan lagi sekadar barisan angka statistik yang dingin di atas kertas laporan. Ketimpangan ini adalah sesuatu yang hidup, yang bisa kita rasakan setiap hari saat melangkah keluar rumah. Ia hadir dalam bentuk tarif transportasi online yang makin mencekik, harga properti yang semakin tidak masuk akal bagi generasi muda, merangkaknya harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan LPG, hingga sesaknya gerbong KRL yang harus dipadati oleh para pekerja urban setiap pagi dan sore hari.
Di tengah kegelisahan kolektif ini, wacana mengenai Wealth Tax atau Pajak Kekayaan sebesar 2% untuk mereka yang memiliki aset di atas Rp84 miliar mencuat sebagai salah satu oase solusi. Secara hitungan matematis-kebijakan, proposal ini sangat logis. Namun, bagi kita yang memandang ekonomi bukan sekadar instrumen kekuasaan, melainkan juga instrumen pengabdian dan moralitas, ada satu lapis kesadaran lain yang mengetuk pintu hati: Pajak kekayaan dari negara itu bagus untuk menegakkan keadilan sosial, namun konsep instrumen spiritual seperti zakat sebenarnya jauh lebih komprehensif dan sempurna dalam membersihkan ketamakan manusia.
Mari kita bedah narasi ini bukan sekadar sebagai angan-angan kosong, melainkan sebagai bahan refleksi mendalam—sebuah wacana yang siapa tahu, ke depannya, bisa melahirkan tatanan masyarakat yang jauh lebih baik dan beradab.
Membongkar Ilusi “Hasil Kerja Keras Sendiri”
Salah satu benteng pertahanan terbesar yang selalu dibangun oleh kaum super kaya atau para pembela oligarki ketika berhadapan dengan wacana restrukturisasi pajak adalah narasi meritokrasi. Mereka akan dengan cepat berargumen, “Ini adalah uang kami, hasil dari keringat, ide brilian, dan kerja keras kami. Mengapa negara berhak memotongnya?”
Argumen ini sekilas terdengar adil, namun sebenarnya menyimpan cacat logika yang sangat mendasar. Tidak ada satu pun kekayaan besar di dunia ini yang bisa berdiri sendiri di ruang hampa. Coba rundukkan kepala sejenak dan lihat realitas di lapangan. Gurita bisnis batu bara, perkebunan kelapa sawit, industri rokok, hingga aplikasi teknologi raksasa bisa mengeruk keuntungan triliunan rupiah karena mereka menggunakan infrastruktur publik.
Produk-produk mereka didistribusikan lewat jalan raya yang dibangun negara, dikirim melalui pelabuhan dan bandara yang dibiayai oleh uang publik, dan dijalankan oleh tenaga kerja yang dididik oleh sistem pendidikan yang disubsidi oleh masyarakat. Lebih dari itu, aset-aset berharga mereka dilindungi oleh sistem keamanan—mulai dari petugas pemadam kebakaran, kepolisian, hingga tentara—yang semuanya digaji menggunakan uang pajak yang disetorkan oleh rakyat biasa, termasuk oleh para pekerja yang upah harian atau bulanannya langsung dipotong tanpa bisa mengelak.
Jadi, ketika sebuah studi kebijakan mendorong agar negara mengambil kembali 2% saja dari total aset jumbo tersebut untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas kesehatan gratis, subsidi transportasi publik, beasiswa pendidikan, atau pembangunan rumah layak huni bagi warga rentan, itu sama sekali bukan tindakan perampasan. Itu adalah bentuk pengembalian hak yang sangat wajar. Itu adalah biaya kompensasi atas ruang publik yang telah mereka eksploitasi untuk menumpuk pundi-pundi kekayaan.
Pajak Kekayaan: Solusi Logis dari Kacamata Negara
Secara hitungan teknis, potensi yang ditawarkan oleh Pajak Kekayaan (Wealth Tax) ini sangat masif. Dengan potensi penerimaan mencapai Rp142 triliun per tahun, negara sebenarnya memiliki ruang fiskal yang sangat longgar untuk menyelesaikan berbagai masalah struktural mendasar. Dana sebesar itu setara dengan 60% dari total seluruh pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan oleh seluruh pekerja di Indonesia.
Jika dana ini dialokasikan dengan tepat dan bersih dari korupsi, dampaknya akan langsung terasa di akar rumput:
Fasilitas Kesehatan Semesta: Layanan kesehatan kritis seperti cuci darah dan perawatan penyakit kronis bisa digratiskan sepenuhnya di bawah naungan BPJS Kesehatan tanpa perlu ada drama penolakan pasien miskin di rumah sakit.
Transformasi Transportasi Publik: Transportasi massal seperti KRL, LRT, dan bus komuter bisa disubsidi penuh hingga gratis bagi pekerja kelas pekerja, mengurangi beban biaya hidup kaum urban secara signifikan.
Memutus Mata Rantai Kemiskinan: Jutaan anak dari keluarga prasejahtera bisa mendapatkan jaminan beasiswa hingga perguruan tinggi, memastikan bahwa struktur kemiskinan tidak diwariskan ke generasi berikutnya.
Tidak heran jika survei nasional menunjukkan bahwa 89% masyarakat Indonesia mendukung penuh kebijakan ini. Konsep Wealth Tax bukan memajaki rumah tinggal atau tanah pekarangan milik warga kelas menengah yang dibeli dengan KPR 20 tahun. Pajak ini membidik kepemilikan aset-aset mewah yang bersifat akumulatif: saham konglomerasi, jet pribadi, kapal pesiar, koleksi berlian, hingga instrumen keuangan premium lainnya. Sayangnya, di dalam sebuah sistem yang wajah demokrasinya kerap kali ditentukan oleh kekuatan modal, meloloskan undang-undang semacam ini akan selalu membentur tembok lobi politik yang teramat kokoh.
Ketika Zakat Melampaui Batas Logika Pajak
Jika pajak kekayaan adalah upaya formal negara untuk memaksa terjadinya redistribusi harta demi stabilitas sosial, maka Islam telah memiliki instrumen yang jauh lebih mapan, sukarela, dan menyentuh akar spiritual manusia: Zakat.
Pajak itu bagus, ia adalah kewajiban warga negara (citizenship duty). Namun, zakat jauh lebih bagus karena ia kedudukannya adalah pilar agama (religious obligation) yang langsung menghubungkan seorang hamba dengan Sang Pencipta. Ada perbedaan mendasar yang membuat instrumen zakat memiliki daya ubah yang jauh lebih dahsyat jika diimplementasikan dengan kesadaran penuh:
1. Dari Pemaksaan Hukum Menuju Kesadaran Iman
Pajak sering kali dipandang sebagai beban. Akibatnya, muncul industri besar di bidang tax avoidance (penghindaran pajak) di mana orang-orang kaya membayar konsultan hukum mahal hanya untuk mencari celah legal agar harta mereka tidak dipotong oleh negara.
Sebaliknya, zakat lahir dari dorongan ketakwaan. Seorang muslim yang memahami agamanya tidak akan mencari celah untuk menghindari zakat. Mereka justru ketakutan jika ada hak orang miskin yang masih menempel pada harta mereka. Zakat tidak dipandang sebagai pengurang kekayaan, melainkan sebagai penyuci (taharah) harta dan jiwa dari penyakit kekikiran (syuhh) serta kesombongan.
2. Mengikis Budaya Pongah dan Congkak
Dalam cuplikan dokumenter tersebut, disebutkan bahwa bahaya terbesar dari republik oligarki bukan hanya soal ketimpangan ekonomi atau manipulasi politik, melainkan lahirnya budaya yang pongah dan congkak. Budaya di mana si kaya merasa menjadi manusia kelas atas yang berhak mendikte kehidupan si miskin karena merasa semua kekayaan itu adalah mutlak miliknya sendiri.
Zakat datang untuk menghancurkan mentalitas Fir’aun dan Qarun tersebut. Di dalam konsep zakat, harta yang ada di tangan kita hari ini titipan. Di dalam harta yang melimpah itu, ada bagian tertentu—baik itu 2,5% pada zakat mal konvensional maupun persentase lain pada zakat hasil bumi dan perniagaan—yang secara absolut merupakan milik para mustahik (delapan golongan yang berhak menerima). Ketika si kaya menunaikan zakat, ia tidak sedang memberikan “kebaikan hati” atau sedekah sukarela kepada si miskin; ia hanya sedang mengembalikan barang milik orang lain yang kebetulan dititipkan di dompetnya. Kesadaran ini seketika meruntuhkan ego dan kesombongan manusia.
3. Membangun Jembatan Cinta, Bukan Kecemburuan Sosial
Ketimpangan ekstrem yang dibiarkan berlarut-larut akan melahirkan bom waktu berupa kecemburuan sosial dan kebencian kelas. Ketika rakyat kecil melihat para elite memamerkan gaya hidup mewah di Paris saat mereka sendiri harus menahan lapar, benih-benih kemarahan akan mulai memupuk.
Zakat memiliki dimensi sosial yang luar biasa karena ia mempertemukan tangan di atas dan tangan di bawah dalam ikatan persaudaraan yang tulus. Ketika zakat tersalurkan dengan tepat sasaran, si miskin tidak akan memandang si kaya dengan tatapan penuh kebencian atau kedengkian. Sebaliknya, mereka akan mendoakan keberkahan dan keselamatan bagi si kaya karena mereka merasakan langsung manfaat keberadaan bisnis si kaya di lingkungan mereka. Ini adalah jaring pengaman sosial alami yang menjaga keharmonisan tatanan masyarakat.
Membuka Jalan ke Depan: Menjadikan Wacana sebagai Fondasi Masa Depan
Kita tentu tidak boleh bersikap naif. Mengharapkan para oligarki tiba-tiba mengalami pencerahan spiritual massal lalu berbondong-bondong membagikan hartanya secara sukarela adalah sebuah utopia yang terlampau jauh. Begitu pula mengharapkan sistem regulasi negara berubah dalam waktu semalam di tengah realitas politik hari ini.
Namun, mengarsipkan kenyataan pahit ini hanya sebagai wacana di sudut-sudut ruang diskusi atau di kolom blog pribadi kita bukanlah hal yang sia-sia. Setiap perubahan besar di dunia selalu dimulai dari sebuah wacana yang konsisten disuarakan. Tugas kita hari ini—khususnya generasi muda dan elemen masyarakat sipil—adalah terus membangun kesadaran kolektif.
Kita harus terus menyuarakan bahwa tatanan ekonomi yang hari ini kita jalani tidak sedang baik-baik saja. Kita harus menolak untuk dinormalisasi oleh narasi-narasi kosmetik yang mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi makro kita stabil, sementara di waktu yang sama rakyat di tingkat mikro harus pontang-panting hanya untuk menyambung hidup dari hari ke hari.
Jika ke depannya kita menginginkan Indonesia yang lebih baik, dua jalur ini harus berjalan beriringan tanpa perlu dipertentangkan:
Di Jalur Struktural (Negara): Kita tetap harus mendesak hadirnya reformasi kebijakan fiskal yang berani, adil, dan berpihak pada kemaslahatan publik, termasuk menjajaki penerapan Wealth Tax untuk membatasi akumulasi kekayaan yang tak terkendali.
Di Jalur Kultural dan Spiritual (Umat): Kita harus memaksimalkan potensi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, dan berbasis pemberdayaan ekonomi produktif. Zakat tidak boleh lagi hanya dikelola sekadar untuk bantuan konsumtif jangka pendek, melainkan harus ditransformasikan menjadi modal usaha yang mampu mengangkat harkat hidup para mustahik menjadi muzakki (pemberi zakat) baru di masa depan.
Pajak kekayaan adalah instrumen hukum yang adil untuk mengatur dunia, tetapi kesadaran zakat adalah panggilan iman yang menyempurnakan kemanusiaan kita. Ketika regulasi manusia bertemu dengan keberkahan syariat, di situlah sebuah bangsa akan menemukan esensi keadilan yang sejati—sebuah tatanan masyarakat yang tidak hanya makmur secara material, tetapi juga berkah, damai, dan bersih dari kepongahan. Semoga wacana hari ini bisa menjadi batu bata pertama bagi bangunan masa depan Indonesia yang jauh lebih baik, lebih adil, dan lebih manusiawi.
This post has been viewed 8 times.
How useful was this post?
Click on a star to rate it!
Average rating 0 / 5. Vote count: 0
No votes so far! Be the first to rate this post.



